Anak asuh adalah calon anak asuh yang telah mendapatkan bantuan dari orang tua asuh untuk menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.
Calon anak asuh merupakan anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan bantuan berkesinambungan agar dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.