|
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang, Kegiatan ini diikuti secara serentak di 27 propinsi yang lain. Sejarah pencanangan gerakan ini terkait dengan program Wajib Belajar (Wajar). Tahun 1984 pemerintah Indonesia mencanangkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) 6 (enam) tahun (untuk tingkat SD). Tahun 1994 Wajardikdas 6 tahun ditingkatkan menjadi Wajardikdas 9 (sembilan) tahun (untuk tingkat SD dan SLTP).
Guna mendukung gerakan kepedulian terhadap Wajardikdas 9 (sembilan) tahun dan menjaga kesinambungan GN-OTA maka lahirlah Lembaga GN-OTA pada tanggal 20 Agustus 1996. Pelembagaan GN-OTA dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab sosial masyarakat agar mau dan mampu menjadi Orang Tua Asuh. Pelembagaan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 52/HUK/1996.
Selanjutnya, terhitung tanggal 10 Nopember 1999 status hukum Lembaga GN-OTA ditingkatkan menjadi Yayasan. Pada tanggal 20 November 2006, Yayasan Lembaga GN-OTA telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Latar Belakang Peningkatan Status :
-
Pada mulanya dasar hukum Lembaga GN-OTA adalah Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 52/HUK/1996 yang disahkan pada tanggal 20 Agustus 1996. Ini ternyata belum memenuhi persyaratan bagi Lembaga GN-OTA sebagai organisasi sosial yang berbadan hukum. Berubah-ubahnya kebijakan di tataran Pemerintah dapat sangat mempengaruhi kepada kebijakan dan program Yayasan Lembaga GN-OTA.
-
Pengurus menemui kesulitan secara hukum pada waktu ingin mengikat kerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
-
Lembaga GN-OTA menemui kesulitan bila ingin memiliki asset sendiri.
Dasar :
-
Paradigma Baru sebagai organisasi sosial yang mandiri, apalagi pemerintah telah menyerahkan tanggung jawab penanggulangan masalah sosial kepada masyarakat.
-
Pengesahan : Akta Notaris Dian Pertiwi, SH tanggal 10 Nopember 1999.
-
Pencatatan : Akta Notaris G. Sri Mahanani, SH No. 03 tanggal 20 November 2006 pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum & HAM RI.
-
Tambahan Berita-Negara RI tanggal 13 Maret 2007 No. 21
Peran pokok YLGN-OTA :
-
Pusat data Anak Asuh.
-
Lembaga penghimpun dan penyaluran bantuan anak asuh.
-
Pusat Pelayanan Informasi GN-OTA.
|